AKATIGA

artikel

ARTIKEL DAN OPINI  I  PERBURUHAN  



HASIL SURVEY: UMK JATENG HANYA PENUHI 40% KHL BURUH
Ditulis Oleh: SOLOPOS   

Sukoharjo (Espos)   Angka kebutuhan hidup layak (KHL) buruh di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dinilai tidak realistis, karena hanya memenuhi 40% dari kebutuhan riil buruh saat ini.

Demikian kesimpulan dari survei yang dilakukan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Akatiga Bandung bekerja sama dengan Serikat Pekerja Nasional (SPN) dari delapan kabupaten di seluruh Indonesia.Survei yang dilakukan pada Maret 2009, di antaranya melibatkan tiga SPN dari Jawa Tengah (Jateng), yaitu SPN Kabupaten Sukoharjo, Karanganyar serta terakhir Kabupaten Semarang. Berdasarkan hasil survei SPN serta Akatiga, KHL untuk buruh lajang baik yang laki-laki maupun perempuan untuk Provinsi Jateng nilainya menembus Rp 2 juta lebih. Sementara KHL rata-rata di wilayah Soloraya hanya Rp 700.000 lebih, namun tidak ada yang menembus Rp 800.000.

Dengan begitu, ada selisih senilai Rp 1,3 juta antara KHL yang ditetapkan kabupaten serta KHL hasil penelitian. Selanjutnya, menurut SPN dan Akatiga, KHL yang ditetapkan pemerintah kabupaten (Pemkab) hanya mampu memenuhi 40% dari kebutuhan riil buruh.Perwakilan SPN Sukoharjo yang ikut serta dalam kegiatan penelitian, Sukarno, menjelaskan KHL yang ditetapkan kabupaten saat ini sudah tidak relevan. “Apabila mengacu kepada hasil penelitian yang kami lakukan, tidak realistisnya angka KHL tidak hanya terjadi di Sukoharjo, tetapi juga di seluruh kabupaten di Soloraya, bahkan Jateng,” jelasnya ketika dijumpai Espos, Selasa(29/9).

Dengan rata-rata KHL di kabupaten di Jateng senilai Rp 700.000 lebih, menurut Sukarno hanya mampu memenuhi 40% dari kebutuhan riil buruh. “Kenapa bisa kami simpulkan begitu, sebab ada banyak komponen kebutuhan buruh sebagai bagian dari masyarakat yang dihilangkan oleh Dewan Pengupahan, misalnya, kebutuhan pendidikan dengan tidak mencantumkan biaya membeli seragam, buku dan lainnya.”

Yang dicantumkan oleh Dewan Pengupahan kabupaten untuk bidang pendidikan, sambung Sukarno, hanya biaya bacaan dan radio senilai Rp 20.000 per bulan tanpa menyebutkan juga biaya sekolah. Peneliti dari LSM Akatiga, Indrasari Tjandraningsih, menuturkan dipilihnya tiga kabupaten di Jateng sebagai lokasi penelitian dilatarbelakangi daerah-daerah tersebut merupakan basis buruh, selain juga pusat industri garmen dan tekstil. “Penelitian yang kami lakukan selain bekerja sama dengan SPN dan Garteks juga mendapat dukungan dari FES, sebuah LSM dari Jerman dan TWARO,” jelasnya.

Asih, sapaan akrab Indrasari Tjandraningsih, menambahkan penelitian mengenai KHL buruh dilakukan untuk mengetahui mengapa pekerja Indonesia dihargai dengan sangat murah. “Setelah hasil survei terbit, kami berharap Serikat Pekerja (SP) di daerah bisa memperjuangkan angka KLH yang lebih realistis untuk buruh,” jelas Asih. Salah satu caranya melakukan audiensi dengan Dewan serta pimpinan daerah sebagai pengambil kebijakan. Asih menambahkan apabila KHL yang saat ini terus dipertahankan, nasib buruh bakal semakin memprihatinkan. “Berdasarkan hasil survei kami, meski KHL kabupaten sudah ditetapkan, upah minimum kabupaten (UMK) biasanya lebih rendah. Pun, dalam pelaksanaannya banyak pengusaha yang membayar buruh mereka di bawah UMK.”Kondisi demikian menurut Asih membuat kehidupan buruh jauh dari kata layak.

“Kalau melihat hasil penelitian kami, agar bisa bertahan hidup, buruh harus selalu utang, baik itu ke bank, kawan atau rentenir. Tanpa utang, mereka tidak bisa hidup. Kadang gaji bulanan juga tidak bisa dinikmati karena harus bayar utang.”

Cara lain buruh agar bisa bertahan hidup, tambah Asih, dengan cara mengurangi belanja. Pos belanja yang dikurangi biasanya pada makanan, yaitu dikurangi jumlah maupun mutunya.

table

Catatan:
KHL merupakan total kebutuhan plus tabungan sebesar 10% dari total pengeluaran
K0: Keluarga tanpa anak
K1: Keluarga dengan satu anak
K2: Keluarga dengan dua anak
Sumber: LSM Akatiga. - Oleh : aps

sumber: Solo Pos

 
More flexibility Not The Answer for RI Workers Cetak E-mail
Ditulis Oleh: Indrasari Tjandraningsih   

On Jan. 29, 2007, The Jakarta Post editorialized about labor and business. The editorialist identified the core issue as insufficiently flexible labor regulations that disadvantage the investment climate in Indonesia. In fact, labor flexibility has already been incorporated into the 2003 Labor Law. Problems have arisen because some interested parties consider that flexibility to be insufficient, so they proposed further revisions.

The proposed changes included, among other things, the removal of state protections for workers and the opening up of competition between domestic and foreign workers. Workers strongly rejected the proposed revisions because they threatened to deteriorate working conditions and welfare. The proposed changes also violated the principles of decent work stipulated by the International Labor Organization.

selengkapnya...
 
UMK BELUM 100% KEBUTUHAN HIDUP LAYAK Cetak E-mail
Ditulis Oleh: Rina Herawati   

Bulan Oktober bagi buruh sektor industri adalah bulan "harap-harap cemas". Pasalnya pada 15 Oktober 2009, bupati/wali kota se-Jawa Barat akan merekomendasikan UMK kepada Gubernur Jawa Barat untuk disahkan pada 20 Oktober 2009. Proses penentuan dan nilai upah untuk 2010 ini menjadi penting bagi buruh karena pada 2007, Pemprov Jawa Barat menjanjikan bahwa pada 2010, buruh bisa menikmati upah minimum sebesar seratus persen kebutuhan hidup layak (KHL).

Konsep Upah Layak
Konsep upah layak memang belum menjadi istilah resmi yang diterima oleh pemerintah. Istilah yang selama ini dikenal adalah upah minimum yang dihitung berdasarkan kebutuhan hidup layak. Untuk itu, UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan bahwa upah minimum yang selama ini menjadi acuan pengupahan mestinya dapat memenuhi kebutuhan hidup layak sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor Per-17/ Men/ VIII/ 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Faktanya, pengalaman buruh dan hasil penelitian yang dilakukan oleh SPN (Serikat Pekerja Nasional) dan Federasi Garteks KSBSI bersama AKATIGA di sembilan kota/kabupaten empat provinsi pada 2008–2009 menunjukkan bahwa upah minimum belum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak, bahkan pada buruh lajang. Upah minimum baru memenuhi 62,4 persen pengeluaran riil buruh yang rata-rata Rp 1,467 juta per bulan.

Untuk menutupi kekurangan itu, buruh harus bekerja lebih lama (mengandalkan lembur), bekerja sampingan, menggabungkan penghasilan anggota rumah tangga lainnya, meniadakan konsumsi untuk barang-barang tertentu, dan berutang. Mengapa bisa terjadi demikian? Penelitian ini menemukan bahwa ada beberapa persoalan mendasar terkait dengan penerapan dan konsep upah minimum.

Pertama, upah minimum yang seharusnya hanya berlaku untuk buruh lajang dengan masa kerja 0-1 tahun, ternyata diberlakukan juga untuk buruh dengan masa kerja hingga belasan tahun. Perbedaan upah antara buruh "baru" dengan buruh yang masa kerjanya sudah cukup lama, sangat kecil, hanya beberapa ribu rupiah.

Kedua, penelitian ini menemukan fakta bahwa 52 persen buruh sudah menikah dan memiliki tanggungan, 59 persen buruh lajang memiliki tanggungan selain dirinya sendiri. Dengan demikian, memberikan upah minimum yang didasarkan pada kebutuhan hidup buruh lajang berarti memaksa buruh untuk "berbagi kemiskinan". Pada saat upah minimum belum mencapai 100 persen KHL, buruh masih harus membaginya dengan anggota rumah tangga lainnya.

Ketiga, 46 komponen KHL berdasarkan peraturan tersebut tidak relevan lagi untuk kondisi saat ini. Penelitian ini menemukan bahwa setidaknya ada 163 komponen kebutuhan hidup yang harus dikonsumsi oleh buruh agar dapat hidup secara layak. Contoh komponen kebutuhan hidup yang pasti dikonsumsi (dibeli/dianggarkan dalam pengeluaran) oleh buruh tetapi tidak termasuk dalam KHL versi Permenaker 17/2005 antara lain setrika, sumbangan kemasyarakatan, dan biaya pendidikan anak untuk buruh yang sudah berkeluarga. Buruh juga membutuhkan rumah yang bersih dan sehat, sementara dalam komponen KHL, kebutuhannya dihitung hanya untuk kontrak kamar. Untuk perumahan, buruh seharusnya bisa memiliki rumah sekalipun tipe sederhana.

Secara umum, dalam penelitian ini, kebutuhan hidup layak mengacu pada kebutuhan hidup yang harus dipenuhi agar seorang pekerja dan keluarganya dapat hidup layak dan mampu mereproduksi kembali tenaganya sehingga menjadi lebih produktif.

Tanggung Jawab
Masalah upah adalah masalah dalam hubungan kerja, yang terkait dengan masalah produksi dan reproduksi. Dalam hal ini, peran pemerintah relatif masih terbatas. Akan tetapi bagaimana dengan kebutuhan hidup layak? Apakah pemenuhan kebutuhan hidup layak melulu tanggung jawab pengusaha? Upah memang seharusnya bisa memenuhi kebutuhan hidup layak. Penelitian ini memperlihatkan bahwa kebutuhan hidup layak buruh lajang rata-rata Rp 2,45 juta dan buruh yang sudah berkeluarga Rp 4,067 juta per bulan. Mungkinkah pengusaha mampu memberikan upah sebesar KHL tersebut?. Penelitian yang dilakukan Akatiga pada 2007 memperlihatkan bahwa pengusaha masih dibebani dengan berbagai bentuk pungutan yang mengakibatkan inefisiensi (2007:31). Bila hal ini bisa diatasi maka buruh boleh berharap bahwa upah sebesar KHL bisa dicapai. Jika dalam hal prasyarat tersebut belum bisa dipenuhi maka pemerintah harus mencari solusi untuk memenuhi KHL tersebut sebagai wujud tanggung jawabnya terhadap warga negara.

Untuk menjawab permasalahan ini, pemerintah bisa mulai memperbaiki program jaminan sosial yang terkait langsung dengan kebutuhan perumahan, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program peningkatan kesejahteraan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap warga negara.***

Penulis, peneliti bidang perburuhan di Akatiga-Pusat Analisis Sosial Bandung.

sumber: H.U Pikiran Rakyat
baca juga: Minimum Wage Not Enough For Textile Workers (Jakarta Post)

 


PENGUNJUNG

Kami memiliki 4 Tamu online
Anda Berada Dihalaman  : Home Artikel dan Opini Perburuhan

PETA SITUS AKATIGA

sitemap Peta Situs Akatiga
akatiga