AKATIGA

penelitian
Penghapusan Kuota Industri Tekstil dan Garmen Indonesia: dimana Kita Berada? Cetak E-mail
Ditulis Oleh: AKATIGA   

STUDI AKATIGA

Tim Studi:

Indrasari Tjandraningsih
Rizal Sidik
Yulia Indrawati Sari
Maria Dona

RINGKASAN EKSEKUTIF

Studi ini bertujuan untuk memeriksa apakah berakhirnya perjanjian Tekstil dan Garmen (Agreement on Textile and Clothing-ATC) berdampak besar terhadap kinerja industri tekstil dan garmen (T&G) Indonesia sebagaimana yang telah diperkirakan oleh banyak studi sebelumnya , atau apakah sebenarnya ada hal-hal yang lebih berpengaruh terhadap kinerja industri ini. Studi ini menyajikan tinjauan komprehensif mengenai

perkembangan industri T&G setelah berakhirnya system kuota dengan menggunakan data makro. Selanjutnya tinjauan ini dilengkapi dengan analisis data mikro yang lebih rinci dengan menggunakan survey terhadap perusahaan serta analisis situasi secara kualitatif.

Analisis data makro menyajikan profil industri T&G di dalam kerangka ekonomi Indonesia, dinamikanya dan hambatan-hambatan yang menghalangi daya tahan dan daya ekspansi industri. Analisis ini juga akan mencoba memahami peran industri ini dalam kerangka ekonomi yang lebih luas dengan perhatian khusus terhadap perannya sebagai penyerap tenaga kerja dan kinerja ekspor secara menyeluruh. Analisis makro dilengkapi dengan survey mengenai perspektif pelaku bisnis di Kota dan Kabupaten Bandung – dua lokasi utama industri T&G di Indonesia – untuk memahami secara lebih dalam kondisi riil perusahaan-perusahaan setempat dan mengidentifikasi kendala dari sisi permintaan yang mereka alami. Secara khusus kendala tersebut meliputi infrastruktur, buruh, tata pemerintahan, regulasi perdagangan dan akses financial. Wawancara kualitatif akan melengkapi informasi secara rinci berbagai persoalan yang dihadapi industri T&G dan terutama akan berfokus pada dampaknya terhadap buruh. Akan diuraikan gambaran kondisi kerja dan standar kehidupan buruh T&G dan bagaimana mereka menyiasati makin meningkatnya ketidakpastian di pasar tenaga kerja. Dalam wawancara ini kami juga menyoroti langkah-langkah yang telah ditempuh oleh pengusaha, serikat buruh dan pemerintah dalam menghadapi berbagai persoalan industri T&G.

Studi ini menemukan bahwa setidaknya dalam periode pasca penghapusan kuota, tetapi masih dalam periode safeguard dengan kuota untuk produk Negara Cina untuk tujuan pasar Amerika Serikat, Indonesia masih memperlihatkan kemampuan untuk bersaing di pasar global terutama bila hambatan industri yang berasal dari dalam negeri dapat diatasi. Dalam jangka lima tahun periode 2000-2005 ekspor T&G Indonesia tumbuh lebih cepat dibandingkan angka ekspor dunia dan dalam semester pertama 2006 Indonesia telah meningkatkan meingkatkan nilai ekspor dan memperluas pasarnya. Meskipun demikian, analisis makro juga memperlihatkan bahwa setelah krisis 1997 pertumbuhan industri menurun terutama karena rendahnya investasi modal yang berpengaruh terhadap rendahnya produktivitas, dan secara umum karena permasalahan yang menyangkut sisi penawaran domestic. Selain itu ada indikasi awal bahwa industri ini bergerak ke arah industri hilir garmen.

Analisis mikro memperlihatkan persoalan perusahaan T&G skala besar dan menengah di Bandung yang sebagian besar berproduksi untuk pasar domestic, kecil kaitannya dengan berakhirnya kuota. Survei kami mengonfirmasi kesimpulan berbagai studi tentang iklim usaha di Indonesia yang diganggu oleh pungutan dan korupsi dan bahwa persoalan utama yang dihadapi oleh perusahaan adalah tata pemerintahan. Pungutan legal dan illegal di daerah baik oleh pemerintah maupun nonpemerintah semakin marak di masa otonomi daerah dan besar perannya dalam meningkatnya total biaya produksi.

Studi ini menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi industri T&G Indonesia bersifat serius: dihapusnya kuota, membanjirnya impor illegal produk-produk Cina dan iklim berusaha yang kurang kondusif banyak menghambat kinerja dan data saingnya. Di samping itu hambatan internal industri juga dihadapi karena mesin dan teknologinya berusia tua sehingga tidak mampu secara efisien merespon perubahan permintaan pasar yang sangat cepat. Terlebih lagi pabrik-pabrik T&G di Bandung terletak di lokasi dengan kelengkapan infrastruktur yang buruk yang membutuhkan perbaikan total terhadap sarana jalan raya, saluran air dan saluran pembuangan limbah. Di wilayah lokasi konsentrasi industri T&G di Bandung Selatan, banjir merupakan musibah tahunan yang menimbulkan kerugian yang besar bagi industri dan buruhnya. Masalah lain yangdihadapi adalah meningkatnya biaya produksi karena kenaikan bahan bakar minyak dan tariff listrik.

Berbagai persoalan tersebut berdampak langsung terhadap kondisi buruh. Survei kami menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan melakukan penyesuaian terhadap biaya-biaya tenaga kerja dengan rasionalisasi buruh dan menunda kenaikan upah sebagai langkah untuk menghadapi hambatan-hambatan tersebut. Studi kualitatif menunjukkan bahwa pergeseran dari mempekerjakan buruh tetap menjadi buruh kontrak yang difasilitasi dan dilegalkan oleh UU Ketenagakerjaan no.13/2003 untuk praktek pasar kerja yang fleksibel , merupakan strategi utama dalam menekan biaya tenaga kerja.

Beberapa perusahaan T&G yang memproduksi untuk pasar local tidak mampu bertahan terhadap kenaikan biaya produksi dan membanjirnya produk Cina, sehingga mereka menutup pabriknya dan menyumbang pengangguran dalam jumlah besar. Perusahaan-perusahaan yang masih mencoba bertahan mengurangi jumlah tenaga kerjanya secara drastic atau mengubah status hubungan kerja dari tetap menjadi tidak tetap (kontrak). Strategi ini bisa secara signifikan mengurangi biaya buruh hingga 40%-60%. Ketika persaingan di pasar tenaga kerja semakin meningkat, perempuan lebih memiliki kesempatan kerja dibandingkan laki-laki. Para pengusaha T&G masih memilih perempuan untuk melaksanakan proses produksi sehingga buruh perempuan yang ter PHK memiliki lebih banyak kesempatan untuk memperoleh pekerjaan baru, meskipun hanya sebagai buruh kontrak. Dalam prakteknya status sebagai buruh kontrak berdampak langsung terhadap menurunnya kesejahteraan dan kepastian kerja.

Dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat, pengusaha juga menggunakan berbagai strategi lain mulai dari diversifikasi pembeli, meningkatkan mutu produk, mengimpor produk Cina dan memberi label local untuk dijual dai pasar local, menyesuaikan proses produksi sebagaimana diminta oleh pihak pembeli hingga mengembangkan rencana pembangunan kawasan industri T&G baru yang terintegrasi. Di samping itu dikembangkan juga strategi individual maupun kolektif dari pengusaha T&G. Termasuk strategi individual adalah inovasi produk, mencari pasar yang baru, modifikasi mesin; strategi kolektif berkaitan dengan usaha untuk menghadapi kebijakan pemerintah local dan pusat yang berdampak negative terhadap operasi bisnis, dalam hal ini berkaitan dengan tariff energi, infrastruktur, biaya tenaga kerja dan pungutan.

Pemerintah pusat telah mengambil serangkaian langkah untuk membantu perkembangan industri T&G misalnya dengan meluncurkan kredit untuk peningkatan mesin-mesin dalam usaha mengatasi problem rendahnya akses kredit yang selama beberapa waktu menghambat kegiatan industri. Di sisi lain pemerintah local belum mengeluarkan kebijakan yang sungguh-sungguh untuk mendukung industri T&G karena industri ini dianggap tidak lagi strategis untuk mendatangkan Pendapatan Asli Daerah maupun untuk menyerap tenaga kerja local. Dalam era otonomi daerah industri sering diperlakukan sebagai sumber pendapatan daerah melalui berbagai pajak dan pungutan.

Serikat buruh secara umum meyakini bahwa persoalan industri T&G muncul bukan karena berakhirnya kuota tetapi karena beban pungutan dan pajak. Dalam upaya mengatasi hal itu beberapa serikat melakukan dialog dengan parlemen local untuk membahas peraturan-peraturan daerah yang merugikan industri dan buruh T&G. Serikat buruh lain bekerja sama dengan pengusaha untuk meningkatkan produktivitas buruh. PHK akibat penutupan pabrik atau akibat rasionalisasi dihadapi dengan mengorganisasi dan mendampingi buruh untuk mendapatkan hak pesangon mereka. Bagaimanapun, serikat buruh belum atau tidak dapat berbuat banyak terhadap isu pokok mengenai pergeseran buruh tetap menjadi buruh kontrak , terutama ketika buruh sendiri di tengah situasi yang sulit menyimpulkan bahwa bisa bekerja jauh lebih penting daripada status pekerjaannya itu sendiri. Dengan kata lain, buruh sendiri terpaksa tidak memperdulikan status sebagai buruh kontrak daripada tidak dapat bekerja samasekali.

 

PENGUNJUNG

Kami memiliki 4 Tamu online
Anda Berada Dihalaman  : Home Penelitian Diseminasi Penelitian Akatiga Penghapusan Kuota Industri Tekstil dan Garmen Indonesia: dimana Kita Berada?

PETA SITUS AKATIGA

sitemap Peta Situs Akatiga
akatiga